Sabtu, 20/04/2024 21:04 WIB

Jika Endemi, Penanganan COVID-19 Seperti Penyakit Biasa

Jika Indonesia sudah endemi, penanganan COVID-19 seperti penyakit biasa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan media di Malang, Jawa Timur, Sabtu. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pandemi COVID-19 nantinya berangsur menjadi endemi, maka penanganan penyakit akibat virus corona itu seperti menangani penyakit biasa. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/5) malam.

"Yang namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir Effendy dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, melandainya kasus harian COVID-19 membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi. Angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian COVID-19 saat ini bukan tertinggi dari penyakit yang lain.

Berdasarkan survei internal yang dilakukan Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada Februari 2022, disebutkan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.

"Angka kematian COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain, seperti paling tinggi kematian itu kanker, disusul pneumonia, peneumonia nonspesifik, dan ginjal," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa COVID-19 sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi. Skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan, yakni yang selama ini ditanggung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Pengobatan COVID-19 dengan BPJS dilakukan sesuai golongan keanggotaan. "Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujarnya.

 

KEYWORD :

Menko PMK Muhadjir Effendy endemi COVID-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :