Sabtu, 20/04/2024 08:29 WIB

LCW Hanya Konsultan, DPR Harap Kejagung Ungkap Keterlibatan Korporasi di Korupsi Minyak Goreng

Harapan kita penangkapan LCW menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap tersangka lain. Karena yang bersangkutan konsultan. Tentunya ada yang mengutus yang bersangkutan bermain di Kemendag.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade (tengah) saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Parlemen, Senayan, Jumat (20/5). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berharap, Kejagung dapat mengungkap tersangka lain di balik korupsi itu. Termasuk otak di balik korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana tersebut.

“Harapan kita penangkapan LCW menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap tersangka lain. Karena yang bersangkutan konsultan. Tentunya ada yang mengutus yang bersangkutan bermain di Kemendag,” kata dia dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Parlemen, Senayan, Jumat (20/5).

Andre menduga, LCW hanya orang yang diperintahkan untuk bermain di Kemendag. Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin diharapkan bisa mengusut siapa pihak yang mengutus LCW.

“Kalau memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan korporasi, maupun pemilik, ataupun top management ya kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi, top management, maupun owner perusahaan,” kata Politikus Gerindra itu.

Selebihnya, Andre menegaskan Komisi VI DPR mendukung penuh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendukung penuntasan kasus korupsi ini.

“Kami mendorong, mendukung dan mendoakan Pak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas otak di balik korupsi ini. Kalau sudah top managemen yang ditangkap pasti dia nyanyi siapa pejabat negara yang terlibat,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tersangka mulai masuk ke lingkungan Kementerian Perdagangan sejak kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lin Che Wei disebut berperan aktif dalam menghubungkan Kemendag dengan perusahaan-perusahaan sawit yang bermasalah.

"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5).

Adapun Lutfi mulai menjabat sebagai menteri terhitung sejak 23 Desember 2020 usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor (PE) terhadap beberapa perusahaan.

Penyidik memiliki bukti yang dapat menguatkan tudingan Lin Che Wei memiliki peranan penting dalam pengambilan kebijakan terkait izin ekspor CPO tersebut di Kemendag. 

Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Andre Rosiade minyak goreng korupsi Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :