Kamis, 25/04/2024 08:19 WIB

Investasi Bodong Fahrenheit, Bareskrim Cekal 5 Tersangka Keluar Negeri

Bareskrim Polri mengajukan pencekalan keluar negeri kepada 5 tersangka kasus investasi bodong Fahrenheit.

Bareskrim Polri saat merilis kasus investasi bodong Fahrenheit. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal terhadap lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Masing-masing tersangka berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Bersamaan dengan itu, Gatot juga menyebut penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol. Jika syarat tersebut lengkap, maka penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima terrsangka kasus Fahrenheit.

"Setelahnya kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya," jelasnya.

Seperti diketahui, penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Lantaran, 5 tersangka itu diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 5 diantaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF. Sebanyak 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp480 miliar.

KEYWORD :

Fahrenheit Pencekalan Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :