Sabtu, 20/04/2024 18:41 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tersangka itu berinisial LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Tersangka itu berinisial LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Tersangka itu berinisial LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Penetapam tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Ketut menjelaskan, peran tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Minyak Goreng Wilmar Nabati Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :