Jum'at, 19/04/2024 12:03 WIB

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kemendag

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag.

Tersangka dugaan korupsi minyak goreng (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dari instansi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag.

“Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan PE di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5).

Adapun para saksi dari instansi Kemendag tersebut yakni berinisial R selaku Analis Perdagangan, DR dan P selaku Fasilitator Perdagangan. Merekadiperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ungkap Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Goreng Kemendag Wilmar Nabati Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :