Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (13/5).
Richard dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, dia tiba sekitar pukul 18.02 WIB. Richard membantah tidak kooperatif. Ia mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki.
"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard kepada wartawan.
Richard tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dia hanya menyebut mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengataka Richard dijemput paksa lantaran tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Ali.
Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.
KEYWORD :KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi