Kamis, 25/04/2024 05:57 WIB

Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Kepala BPKAD Bogor

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Siapa?

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.

Teuku bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Ia diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Selain Teuku, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.

Kemudian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan PNS/Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama tiga pihak lainnya. Yakni, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah;  pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Arko Mulawan.

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Hendra Nur Rahnatullah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin diduga menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :