Jum'at, 19/04/2024 16:59 WIB

Empat Kementerian Diperiksa Ombudsman terkait Sengkarut Minyak Goreng

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.

Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)

JAKARTA, Jurnas.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan empat kementerian dan lembaga terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.

Kempat kementerian dan lembaga yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan pada Selasa (10/5).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.

"Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil," ujar Yeka dalam keterangan resminya diterima Jurnas.com, Rabu (11/5).

Yeka menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi.

Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada BPDPKS terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng.Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," pungkas Yeka.

KEYWORD :

Ombudsman Minyak Goreng Yeka Hendra Fatika Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :