Sabtu, 20/04/2024 09:46 WIB

9 Pelaku Begal Terhadap TNI AD Diringkus, Ancaman 9 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 9 pelaku begal terhadap 2 Anggota TNI AD di Kebayoran Baru.

Polisi beri keterangan penangkapan pelaku begal terjadap anggota TNI AD. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus begal yang menimpa kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyita perhatian publik dan telah menemui titik terang. Sebanyak 9 pelaku telah berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, masing-masing pelaku berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).

"Dalam kasus ini ada 9 orang pelaku, dari 9 orang tersebut sebanyak 6 orang dewasa dan 3 lainnya di bawah umur," kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Adapun para pelaku memiliki peranan yang berbeda, pertama MRH sebagai eksekutor percobaan pencurian. MRM berperan mengelilingi korban sebelum melakukan pencurian, RM sebagai joki yang membonceng tersangka TP.

"Kemudian, MB dan AM sama perannya mengelilingi korban untuk melakukan pencurian, FR dan RM sebagai joki, TP yang melempar satu batu konblok ke korban dan MAH yang ikut meramaikan untuk melakukan aksi pencurian," sambungnya.

Kata Zulpan, kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sejumlah barang bukti disita antara lain 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan 1 buah batu konblok. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," tukas Zulpan.

KEYWORD :

TNI AD Begal Polres Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :