Kamis, 25/04/2024 09:08 WIB

Barantan Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Ternak untuk Cegah Penyebaran PMK

Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Penyakit mulut pada sapi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com – Kementeria Pertanian (Kementan) melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Di antaranya, dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

"Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.

Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.

"Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR. Masa karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain ini dilakukan selama minimum 14 hari," ujar Bambang

Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, tempat transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan, serta di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah PMK yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah," kata Jokowi.

Terpisah, Syahrul menegaskan, PMK tidak menular ke manusia meski memiliki tingkat penyebaran yang cepat pada hewan. Itu disampaikan usai Rapat Koordinasi terkait PMK Hewan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (9/5).

"Kita harus maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyakit ini tidak menular pada manusia, dan pernyataan ini diperkuat oleh Menkes (Menteri Kesehatan) saat Ratas bersama Presiden tadi dan ini menjadi hal yang sangat penting," kata Syahrul.

Mentan Syahrul mengatakan, pihaknya melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya tengah melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan tingkat dan jenis serotype PMK yang teridentifikasi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"PMK ini masih dalam penelitian lab veteriner kita di Surabaya secara maksimal, sehingga kita bisa identifikasi ini pada level berapa, jenisnya seperti apa, kita harap hari ini atau besok akan keluar hasilnya," terangnya.

Syahrul merinci dengan hasil laboratorium tersebut, pemerintah akan lebih mudah menentukan vaksin yang tepat. Ia berharap penentuan vaksin dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam negeri.

Dikutip dari website Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Indonesia sebelumnya telah bebas dari PMK sejak 1986. Namun, tiga puluh enam tahun kemudian tepatnya April dan Mei 2022, sapi yang bergejala PMK mulai muncul di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

KEYWORD :

Karantina Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jawa Timur Penyakit Mulut dan Kuku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :