Sabtu, 20/04/2024 11:51 WIB

MA Serahkan Perpindahan Sidang Ahok ke PN Jakut

Sedianya pada Selasa (27/12) besok, sidang akan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.

Foto ahok saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama

Jakarta  - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari gedung bekas PN Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. MA hanya sebatas menyetujui perpindahan lokasi.

"Iya wewenang ada di dia (PN Jakut), selaku pelaksananya. Terserah mau pindah kapan sesuai situasi dan kondisi. Dan  MA sudah menyetujui (perpindahan lokasi persidangan kasus Ahok). Tapi sebetulnya, (perpindahan lokasi sidang) di bawah kendali PN Jakarta Utara, terserah dia mau kapan dipindahkan. Tapi yang jelas MA sudah menyetujuinya," ujar Kepala Humas MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Baca Juga : Pekan Depan Sidang Ahok Dipindah ke Auditorium

Sementara itu, Sirra Prayuna, salah satu penasihat hukum Ahok mengaku belum mendapatkan kepastian soal lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat kliennya. Sebab, dalam undangan yang diterima dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bahwa lokasi sidang Ahok masih bertempat di gedung bekas PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada.

"Undangannya masih di Gajah Mada, belum ada pemberitahuan lebih lanjut," ucap Sirra saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga : Ini Alasan Jaksa Menolak Eksepsi Ahok

Sirra menegaskan, kepastian mengenai lokasi persidangan Ahok sangat diperlukan pihaknya untuk menyiapkan segala sesuatu. "Dari tim kuasa hukum kan perlu juga meninjau lokasi, untuk menyiapkan segala sesuatunya," tutur Sirra.

Pihak PN Jakarta Utara sendiri belum memberikan keterangan soal kepidahan sidang. Sedianya pada Selasa (27/12) besok, sidang akan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. Ahok sendiri didakwa menistakan agama Islam melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Calon Gubernur DKI Jakarta ini disangkakan melanggar Pasal 156a KUHPidana.

KEYWORD :

Sidang Ahok Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :