Kamis, 25/04/2024 02:44 WIB

Sebanyak 675 Narapidana dapat RK II, Bisa Rayakan Lebaran dengan Keluarga

Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.

Foto illustrasi sejumlah narapidana

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Senin (2/5).

"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika.

Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.

Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respon Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," jelasnya.

Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

KEYWORD :

Kemenkumham Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :