Kamis, 25/04/2024 09:06 WIB

Kasus Ade Yasin, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Sejumlah Uang Asing

Penggeledaha terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (28/4).

Penggeledaha terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

"Tim Penyidik, (28/4) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Adapun empat lokasi itu, di antaranya rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor; Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor; Kantor BPKAD Pemkab Bogor; Rumah Kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan berbagai bukti, diantaranya beberapa dokumen keuangan dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

"Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara," kata Ali.

Di mana, penyidik akan melakukan analisa barang bukti yang ditemukan itu. Nantinya, dokumen dan uang tersebut akan dilakukan penyitaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama tiga pihak lainnya. Yakni, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah;  pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Arko Mulawan.

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Hendra Nur Rahnatullah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin diduga menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :