Kamis, 25/04/2024 00:47 WIB

KPK Ungkap Harga Tanah SMKN 7 Tangsel Dinaikkan hingga Rp10,5 Miliar

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan diduga kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp 17,8 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) dinaikkan hingga Rp 10,5 miliar dari harga sesungguhnya.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan diduga kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah yang dimaksud, yakni Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp 7,3 miliar.

"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Adapun ketiga tersangka itu yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.

Alex mengatakan, penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas, Agus Salim sekitar Desember 2017.

Dari selisih harga Rp 10,5 miliar itu dibagi dua untuk Agus dan Farid. Agus mendapatkan Rp 9 miliar.

"FN (Farid Nurdiansyah) menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Alex.

Tak hanya menaikkan harga atau mark up, KPK menduga pembelian lahan itu mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Ardius tidak memaparkan permasalahan tanah ke tim koordinasi.

Selain itu, Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.

"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," tutur Alex.
Agus juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali.

Agus juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali.

"Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp 7,3 miliar," kata Alex.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :