Jum'at, 26/04/2024 06:53 WIB

DPR Dukung Kejagung Ungkap Kongkalikong dan Manipulasi Impor Baja

Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan bahwa pengusaha tidak akan berani melakukan impor besi atau baja jika tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian terkait. Masalah impor yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi tersebut.

Dia menyatakan demikian sejalan dengan pengusutan dugaan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja.

"Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu," tegas Rudi Bangun kepada wartawan, Selasa (26/4).

Menurut dia, rekomendasi pengecualian yang diberikan atau diterbitkan dari pejabat dari Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.

"Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag," kata Rudi Bangun.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III mendukung penuh pengusutan kasus impor besi baja di Kejagung yang kini mulai menemui titik terang. Dimana beberapa perusahaan BUMN yang dimintai keterangan ternyata tidak sesuai dengan keterangan importir.

"Saya mengapresiasi langkah Kejagung dalam membersihkan tikus-tikus yang menggerogoti uang Negara," tegas Rudi Bangun.

Dia prihatin dengan adanya kasus importasi baja. Terlebih, kasus tersebut secara langsung membuka tabir jika rusaknya sistem tata niaga besi baja justru diduga datang dari unsur atau oknum pejabat di kementerian.

"Yang merusak sistim tata niaga besi baja juga kalau kita duga dari unsur pejabat kita sendiri di kementerian terkait. Maka perlu didukung langkah-langkah Kejagung untuk membersihkan dugaan adanya manipulasi, korupsi dan kongkalikong dibalik impor baja," ucap Rudi Bangun.

Diketahui, dalam kasus yang melibatkan enam perusahaan importir itu, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat salah satunya Kementerian Perdagangan RI. Dimana penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir. Keenam importir itu adalah PT JAK, PT DSari S, PT IB, PT PMU, PT BES dan PT PA.

Diungkapkan, surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalih pengusaha karena sudah ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas. Namun keterangan dari 4 BUMN kepada penyidik Kejagung, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material dengan 6 importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag.

"Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," kata Ketut.

Ke-enam perusahaan importir disebutkan Kejagung terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI NasDem Rudi Bangun Hartono impor baja Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :