Jum'at, 26/04/2024 00:50 WIB

Pengadilan Junta Myanmar Tunda Putusan dalam Sidang Korupsi Aung San Suu Kyi

Tidak ada putusan hari ini, dalam persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar US$600.000 tunai dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon.

Aung San Suu Kyi dari Myanmar. (Foto: AFP/Michal Cizek)

JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan junta Myanmar menunda pemberian putusan pertamanya dalam persidangan korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, sebuah kasus yang dapat membuat pemenang Nobel itu dipenjara selama 15 tahun.

Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak saat itu, ia telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Ia juga menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

"Tidak ada putusan hari ini, dalam persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar US$600.000 tunai dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon," kata juru bicara junta, Zaw Min Tun kepada AFP.

Ia tidak memberikan rincian tentang kapan vonis akan dicapai.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer Naypyidaw dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun karena melanggar aturan COVID-19 dan peraturan impor walkie-talkie - kemungkinan mengecualikan pemimpin populer dari pemilihan yang menurut junta akan diadakan tahun depan.

Di bawah rezim junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah era kolonial keluarganya di Yangon.

Lebih dari 1.700 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal.

Sumber: AFP

KEYWORD :

Pengadilan Junta Myanmar Aung San Suu Kyi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :