Jum'at, 19/04/2024 10:56 WIB

Ditemukan Pelabuhan Umum di Kalsel yang Melanggar

Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun inspeksi yang telah dilakukan pada 21-22 April 2022, kami temukan indikasi pelanggaran yaitu pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Humas PSDKP, KKP)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, bahwa temuan pengawasan oleh petugas Ditjen PSDKP ini mengindikasikan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. DSP selaku pelaksana pembangunan pelabuhan umum tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun inspeksi yang telah dilakukan pada 21-22 April 2022, kami temukan indikasi pelanggaran yaitu pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL," ujar Adin, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4).

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan diketahui di daerah Batu Licin telah terbangun akses dermaga seluas 11,24 hektare, dan area reklamasi seluas 6,173 hektare serta 45,59 hektare lainnya yang juga akan direklamasi.

Selain di Batu Licin juga terdapat lokasi seluas 291 hektare di Setangga, Tanah Bumbu yang dikelola oleh PT. DSP namun belum dilengkapi dengan PKKPRL juga. Adin memastikan pihaknya akan memproses lebih lanjut pelanggaran tersebut. "Kami akan tindak lanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Adin.

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, penambangan pasir timah di Bangka, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Nipah dan Pulau Bawah, Batam.

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa aturan tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.

"Kita harus menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada perspektif ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Untuk itu, ujar dia, pemanfaatan ruang laut untuk setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur sebagai upaya menjaga keseimbangan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi pemanfaatan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, termasuk PKKPRL.

"Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia juga menyebutkan, pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan permasalahannya yang kompleks, membutuhkan dukungan dan komitmen Pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan.

KEYWORD :

KKP PSDKP Adin Nurawaluddin PKKPRL Tanah Bumbu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :