Jum'at, 19/04/2024 18:41 WIB

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Minyak Goreng

Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.

Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka baik perseorangan dan perusahaan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4).

Saat ini, Kejagung baru menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut bertujuan untuk merespons tantangan berupa ancaman boikot dari para pengusaha sawit imbas penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam," kata Boyamin.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4).

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.

Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor.

KEYWORD :

Korupsi Minyak Goreng Kejaksaan Agung Tersangka Baru MAKi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :