Jum'at, 19/04/2024 08:23 WIB

Ogah Disebut Kalah Cepat, KPK Ngaku Sudah Kaji Kasus Korupsi Migor

Pengusutan kasus ini dinilai sebagai gambaran, bahwa memberantas korupsi bukan hanya urusan KPK, namun tanggung jawab bersama.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan disebut kalah cepat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku jika pihaknya sebetulnya sudah mengkaji perkara ini untuk melakukan pengusutan.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (21/4).

Pengusutan kasus ini dinilai sebagai gambaran, bahwa memberantas korupsi bukan hanya urusan KPK, namun tanggung jawab bersama.

"Jika kemudian teman-teman di kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," kata Nawawi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Empat tersangka itu ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4).

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.

Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor.

KEYWORD :

Korupsi Minyak Goreng Kejaksaan Agung Kalah Cepat KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :