Sabtu, 20/04/2024 12:12 WIB

Inilah Jurus Tiga Negara ASEAN Kurangi Ketergantungan Dollar

Penggunaan mata uang lokal di ASEAN dapat meningkat, sekaligus mengurangi risiko di tengah volatilitas pasar keuangan global.

Dollar

Jakarta - Bank Sentral tiga negara Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia dan Thailand menyepakati nota kesepahaman untuk meningkatkan penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dengan mata uang lokal (local currency settlement). Langkah merupakan usaha untuk dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

"Secara jangka panjang, kerja sama ini akan positif bagi perdagangan dan investasi di Asia Tenggara. Ini juga dalam rangka kita mengurangi ketergantungan terhadap dolar," kata Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI di Jakarta, Jumat (23/12).

Penandatanganan nota kesepahaman kerangka kerja sama tersebut dilakukan di Bangkok, Thailand oleh Gubernur Bank Indonesia, AguscMartowardojo, Gubernur Bank Negara Malaysia, Muhammad bin Ibrahim, dan Gubernur Bank of Thailand, Veerathai Santiprabhob.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan kesepakatan tersebut akan memberikan lebih banyak opsi bagi pelaku usaha dalam memilih mata uang, saat ingin bertransaksi dalam perdagangan. Dengan begitu, penggunaan mata uang lokal di ASEAN dapat meningkat, sekaligus mengurangi risiko di tengah volatilitas pasar keuangan global. "Hal tersebut juga akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha melalui pengurangan biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi," jelasnya.

Kesepakata ini, lanjut Tirta, juga akan mendorong pengembangan lebih lanjut pasar keuangan regional dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan. Untuk mengurangi ketergangungan terhadap dollar AS, Indonesia sebelumnya mejalin kerja sama dengan kerangka lain yakni "bilateral currency swap agreement" (BCSA). Beberapa negara yang menyepakati BCSA dengan Indonesia antara lain adalah Cina dan Australia. Ant

KEYWORD :

Dollar ASEAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :