Kamis, 25/04/2024 08:40 WIB

Pejabat Kemendag Hingga Komisaris Wilmar Nabati Indonesia jadi Tersangka Kasus Migor

Selain itu, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Empat tersangka itu ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4).

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.

Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor

"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait perizinan ekspor minyak goreng," ucap Burhanuddin.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Tersangka Korupsi Minyak Goreng Kemendag Wilmar Nabati Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :