Kamis, 25/04/2024 01:36 WIB

KPK Dalami Pemberian Uang Pelicin untuk Pencairan DAK Halmahera Timur

Pemberian uang pelicin itu didalam penyidik lewat mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur atau Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky CH Richfat

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang agar mempercepat proses pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Pemberian uang pelicin itu didalam penyidik lewat mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur atau Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky CH Richfat. Dia diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/4).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

KEYWORD :

KPK Suap Dana DAK Halmahera Timur Uang Pelicin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :