Rabu, 24/04/2024 14:50 WIB

CSIIS: Menkes Harus Cabut Banned Belanja Alkes Antropometri Kit dan USG 2D

Ada beberapa alasan dan pertimbangan kenapa dua surat tersebut layak dicabut. Pertama, dua alat kesehatan yakni USG 2D dan Antropometri Kit adalah sarana penunjang utama sekaligus implementasi program penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan stunting di Indonesia. 

Alat kesehatan Atropometri Kit. (Foto: Dok. Radar Solo)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS), Dr Moh Sholeh Basyari MPhil menyoroti dua surat imbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Dua surat himbauan itu adalah surat bernomor: PR 01.01/801/2022, tertanggal 7 februari 2022 dan No PR.01.01/1/ 2837/2022, dengan tanggal 26 Januari 2022," terang Moh Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4).

Menurut dia, pada surat imbauan pertama berisi mengenai penundaan sementara proses pengadaan USG 2D dan penyediaan makanan tambahan atau pabrikan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Kesehatan TA 2022. 

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dengan tembusan Menteri Kesehatan, Insepeketorat Jenderal dan Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat.

Adapun surat imbauan kedua, tertanggal 26 januari 2022 dengan No PR.01.01/1/ 2837/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat berisi imbauan penundaan pengadaan Antropometri kit, yang bersumber dari anggaran DAK fisik Bidang Kesehatan TA 2022.

"Dua surat imbauan ini layak dicabut," tegas M Sholeh.

Ada beberapa alasan dan pertimbangan kenapa dua surat tersebut layak dicabut. Pertama, dua alat kesehatan yakni USG 2D dan Antropometri Kit adalah sarana penunjang utama sekaligus implementasi program penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan stunting di Indonesia. 

"Dua hal ini, kesehatan Ibu dan penurunan stunting, adalah bagian dari pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan yang menjadi target RPJMN Tahun 2020-2024," urainya.

Alasan kedua, masalah kesehatan Ibu dan penurunan stunting merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhajir Effendy di Desa Krebet dan Sidoharjo, Kecamatan Jambon.

"Desa Krebet dan Sidoharjo ini salah dua desa dengan tingkat difabel dan stunting tinggi di Kabupaten Ponorogo," kata dia.

Alasan ketiga, terkait target output DAK fisik adalah yang menyangkut peningkatan ketersediaan dan kualitas Sarana dan Prasarana Alat (SPA) di 3.439 Puskesmas. Selain itu peningkatan status gizi bagi 410.270 ibu hamil dan 756.714 balita kurus.

Hal itu mengacu pada Kebijakan Pengalokasian DAK Fisik 2022.

Pada kebijkan itu, ditekankan bagaimana pelayanan dasar publik seperti dijelaskan dalam ruang lingkup, fungsi dan tujuan kebijakan DAK Fisik TA 2022. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Juknis DAK fisik 2022.

 

KEYWORD :

Kementerian Kesehatan CSIIS Alkes stunting anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :