Kamis, 25/04/2024 12:06 WIB

Eks Pejabat Pajak Akui Terima Rp2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama

Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama. Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Jhonlin, saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (14/4).

Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.

Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.

"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.

Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

KEYWORD :

Suap Pengurusan Nilai Pajak KPK PT Jhonlin Baratama Haji Isam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :