Sabtu, 20/04/2024 06:36 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya

Dugaan tersebut didalami lewat dua orang hakim

Tersangka sekaligus Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang hasil dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penyidik KPK menduga banyak pihak yang kecipratan uang suap dari Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong merupakan tersangka dalam perkara ini.

Dugaan tersebut didalami lewat dua orang hakim, yakni Dede Suryawan SH MH dan R Moh Fadjarisman SH MH. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini

"Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4).

Diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Mereka yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong sebagai hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Pengadilan Negeri Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :