Kamis, 25/04/2024 04:32 WIB

Pihaknya Mangkir Panggilan KPK, Ini Kata Direktur Summarecon Soegianto Nagaria

Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Summarecon Agung, Oon Nusihono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4).

Pemanggilan Oon Nusihono ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.

"Terkait adanya surat panggilan dari KPK untuk meminta keterangan dari pihak Summarecon, pada tanggal 11 April 2022, jam 9 pagi, panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi karena surat panggilan baru diterima di hari yang sama yaitu tanggal 11 April 2022 jam 10 pagi," kata Soegianto dalam keterangannya kepada Jurnas.com, Rabu (13/4).

Belum diketahui kaitan Summarecon dengan kasus Rahmat Effendi. Namun, Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga hasil dari suap proyek dan lelang jabatan

Sementara itu, Soegianto belum dapat berkomentar banyak mengenai terseretnya Summarecon dalam kasus Rahmat Effendi. Soegianto mengatakan jika pihaknya telah mengajukan jadwal pemeriksaan ulang kepada KPK.

"Summarecon senantiasa memiliki komitmen untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum, sebagai bentuk itikad baik, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, KPK belum dapat menyampaikan kaitan Summarecon atau Oon Nusihono dengan kasus Rahmat Effendi.

"Nanti kami sampaikan setelah saksi hadir dan selesai diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Soegianto Nagaria Pencucian Uang Rahmat Effendi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :