JurnasTV - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti.
Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
KEYWORD : Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
JurnasTV Polda Metro Jaya Tersangka Pengeroyok Ade Armando