Kantor MUI (Foto: Sindonews)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zubaidi menegaskan, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bertentangan dengan dua sumber hukum Islam, Alquran dan Hadis.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya isu seputar bentuk maupun dasar NKRI di media sosial. Perdebatannya, dasar negara NRKI dinilai kurang ideal dalam prespektif Islam.
"Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak bertentangan dengan Alquran maupun hadist. Sudah banyak kajian dan landasan berfikir tentang berdirinya NKRI. Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat ideal menyatukan negara Indonesia selama 76 tauhn merdeka," tegas Zubaidi dalam agenda kajian dakwah internasional pada Minggu (10/4) kemarin.
Menurut Zubaidi, dasar negara yang sudah ditetapkan di Indonesia sudah sangat ideal, selama 76 tahun membawa masyarakat Indonesia hidup damai dan tentram. Meskipun ada beberapa konflik di dalamnya, konflik tersebut masih bisa teratasi dengan tepat.
Kegiatan kajian dakwah internasional yang mengusung tema `Pengarustamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama` tersebut, diselenggarakan oleh MUI dalam rangka menyapa umat yang berada di luar negeri.
Dalam penyelenggaraannya, Komisi Dakwah MUI bekerja sama dengan Masjid Al-Hikmah Den Haag Belanda serta Masyarakat Muslim Eropa.
"Kegiatan ini memang sengaja kami selenggarakan dalam rangka MUI menyapa umat di luar negeri. Harapannya, walaupun kita berada di wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada keterikatan emosional antara MUI dan teman-teman yang ada di luar negeri," tutup dia.
NKRI MUI Majelis Ulama Indonesia Alquran Hadis