Rabu, 17/04/2024 02:11 WIB

KPK Terima 43 Jaksa Baru

43 jaksa baru KPK (Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 orang jaksa baru untuk ditugaskan di beberapa posisi pada unit kerja di KPK.

Penugasan di KPK ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

"Penambahan personil ini merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen yang telah diselenggarakan sejak tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/4).

Di mana, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa bersama Ketua Persatuan Jaksa di KPK periode 2020-2023 Budi Sarumpaet menerima secara langsung personil baru dari Kejaksaan tersebut.

"Penerimaan secara definitif kepada 43 pegawai ini baru dapat dilaksanakan karena mereka masih harus menyelesaikan tugasnya di Kejaksaan," kata Ali.

Ali membeberkan, sebanyak 12 pegawai telah dilakukan penugasan di tahap pertama. Pada Direktorat Penuntutan sejumlah 7 pegawai, lalu pada Direktorat Labuksi 2 pegawai.

"Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi 2 pegawai, serta Sekretariat Dewan Pengawas 1 pegawai," ujar Ali.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan. Mereka pun telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK

Hermon mengatakan jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia. Namun, untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM  dan integritas sebagai jaksa," ujar Hermon dalam keterangannya.

Sebagai informasi, jumlah jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Hanya saja, sebanyak lima orang jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

 

Sehingga sebanyak 55 orang jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43 jaksa diberangkatkan pada hari ini.

KEYWORD :

KPK Jaksa baru Kejaksaan Agung Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :