Jum'at, 26/04/2024 02:30 WIB

KPK Periksa Direktur Summarecon Agung Terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi

Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon Agung, Oon Nusihono terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/4).

KPK juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pencucian Uang Summarecon Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :