Rabu, 24/04/2024 01:01 WIB

Rahmat Effendi Diduga Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping

Dugaan itu didalami lewat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi aktif meminta sejumlah uang kepada camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi.

Uang hasil memalak itu diduga dipakai Rahmat Effendi untuk mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya yang berlokasi di Cisarua, Jawa Barat.

Dugaan itu didalami lewat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani pada (7/4). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Palak ASN Pembangunan Glamping




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :