Sabtu, 20/04/2024 13:03 WIB

KPK Duga Rahmat Effendi Pakai Uang ASN untuk Bangun Glamping Mewah

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi membangun glamorous camping (glamping) atau tempat kemah mewah menggunakan uang hasil memalak para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.

Dugaan tersebut dikonfirmasi lewat sembilan saksi pada Selasa (5/4) kemarin. Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Meski begitu, Ali tak merinci lebih jauh mengenai lokasi tempat maupun luas dari glamping yang diduga dibangun menggunakan uang hasil memelak itu.

"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,"

Adapun sembilan saksi yang diperiksa ialah Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Sebelumnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pencucian Uang Glamping Mewah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :