Sabtu, 20/04/2024 00:39 WIB

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. 

Mantan Sekum FPI, Munarman

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis mantan Sekretaris Umum FPIMunarman tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.

Munarman dinyatakan melanggar tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga Pasal 13C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"‎Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (6/4).

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Penilaian Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman selama 8 tahun berdasasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.

Di mana, Munarman dianggap telah mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penggunaan simbol-simbol ISIS, berkonvoi dengan mengenakan atribut ISIS serta mengajak orang lain berbaiat dengan ISIS.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

KEYWORD :

Munarman Divonis Kasus Terorisme FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :