Jum'at, 19/04/2024 00:46 WIB

Pengungkit Terbesar Produktivitas, Kementan Perkuat SDM Pertanian

Hal itu dilakukan lantaran penyuluh pertanian merupakan faktor penting pengungkit produktivitas.

Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 16 bertemakan Yuk kenali Perpres Nomor 35 Tahun 2022 di AOR BPPSDMP, Jakarta, Selasa (5/4).

JAKARTA, Jurnas.com - Sebagai upaya penguatan peran dan fungsi penyuluh pertanian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Hal itu dilakukan lantaran penyuluh pertanian merupakan faktor penting pengungkit produktivitas.

Oleh karenanya, Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot kapasitas SDM pertanian yang berkontribusi sebesar 50 persen terhadap peningkatan produktivitas pertanian. 

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, peningkatan kapasitas penyuluh merupakan faktor mutlak yang harus terus menerus dilakukan. Sebab, kata Mentan Syahrul, penyuluh memiliki tanggung jawab untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada petani.

"Kita sudah sepakat bahwa pertanian ini harus maju, mandiri dan modern. Maka, kapasitas penyuluh harus terus ditingkatkan untuk mencapai target tersebut. Jika penyuluhnya kreatif dan memiliki pengetahuan luas, percayalah petani akan mendapat nilai lebih dari hasil pertaniannya,” kata Mentan Syahrul.

hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi pada agenda kegiatan Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 16 bertemakan "Yuk kenali Perpres Nomor 35 Tahun 2022." Kegiatan tersebut dilaksanakan di AOR BPPSDMP, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam arahannya, Dedi mengatakan bahwa ada tiga hal dalam meningkatkan produktivitas pertanian yaitu inovasi teknologi dan sarana prasarana sebanyak 25 persen, peraturan perundangan sebanyak 25 persen dan sumberdaya manusia pertanian sebanyak 50 persen.

Dikatakannya, hal utama dan pertama dalam peningkatan produktivitas pertanian adalah Sumber Daya Manusia (SDM) pertaniannya. SDM pertanian yang memiliki kontribusi sebesar 50 persen bagi peningkatan produktivitas.Oleh karenanya, jika ingin sektor pertanian suatu negara maju, maka perkuat SDM pertaniannya.

“Pertanian kita memiliki banyak teknologi yang bisa diimplementasikan untuk meningkatkan produktivitas. Ketika kapasitas penyuluh naik, produktivitas dan kesejahteraan petani juga akan melonjak,” jelas Dedi.
 
Narasumber Ngobras, Hanan A Rozak yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, hal yang perlu dicermati yaitu keterlibatan penyuluh di lapangan dalam menerapkan teknologi pertanian kepada petani.
 
“Sebagai tim legislatif kami memiliki tugas terkait fungsi legislatif yaitu undang-undang, anggaran untuk memastikan anggaran didistribusikan serta pengawasan di tingkat pusat sampai dengan lapangan”. jelas Hanan A. Rozak.
 
Ke depan, Hanan mengharapkan tenaga penyuluh pertanian ada di tingkat BPP, sedangkan untuk Posluhdes diperkuat dengan adanya peran kepala desa.
 
Ketua Dewan pembina PERHIPTANI, Mulyono Machmur yang juga menjadi narasumber mengatakan, untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal sebagai wadah.

"Satminkal semestinya berfungsi sebagai dapur dari koordinasi penyuluh pertanian”.ujar Mulyono.

Penyelenggaraan penyuluhan merupakan tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota. Penyuluh, kata dia, memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong produktivitas pertanian di suatu daerah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan, Bustanul Arifin Caya yang hadir secara offline pada agenda kegiatan Ngobras mengatakan, sebelum adanya Perpres Nomor 35 Tahun 2022, penetapan penyuluh sebagai Koordinator BPP belum cukup tegas dan masih beragam.

“Dengan adanya Perpres Nomor 35 Tahun 2022 penetapan penyuluh sebagai Koordinator BPP oleh kepala dinas kabupaten/kota sudah tegas dan seragam. Tentu memiliki dampak meningkatnya penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan," jelas Bustanul Arifin Caya.

Lebih lanjut Bustanul menjelaskan, terkait pasal 20 tentang tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, cangkupan pengaturanya yaitu sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian,  koordinasi dan penyediaan dengan pihak terkait dalam penguatan infrastruktur baik dari sisi komponen lunak, piranti lunak, dan penguatan jaringan.

“Infrastruktur teknologi informasi antara lain komponen fisik, perangkat lunak dan jaringan. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mensinergikan akses data dan informasi pembangunan pertanian," tutup Bustanul.

KEYWORD :

Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi Penyuluh Pertanian Bustanul Arifin Caya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :