Kamis, 25/04/2024 17:44 WIB

DPR Acungi Jempol Langkah Menperin dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Curah

Kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya sehingga kebutuhan akan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat serta harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin acungi jempol langkah Kemenperin dan Polri membentuk Satgas untuk melakukan pengawasan dan pemantaun di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.

Menurut dia, dengan adanya pengawasan ketat oleh Kemenperin dan Polri tersebut, maka penyaluran minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin kesediaannya dan lancar.

"Tentu dukung ya. Karena kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya sehingga kebutuhan akan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat serta harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah,” terang Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (5/3).

“Namun pengawasan harus dengan SOP yang jelas dan jagan sampai akibat pengawasan yang ketat bisa menimbulkan distribusi yang tidak lancar dan lambat,” imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4).

Agus menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Adapun sanksi tersebut misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah.

Tak hanya produsen saja, Menperin Agus  menerangkan bahwa kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

"Ini tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII minyak goreng curah Mukhtarudin Satgas Kemenperin Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :