Sabtu, 20/04/2024 12:03 WIB

KPK Duga Rahmat Effendi Memalak ASN Pemkot Bekasi untuk Investasi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Para saksi penyidik didalami soal pengumpulan uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Rafmat Effendi. KPK menduga uang tersebut digunakan Rahmat untuk berinvestasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi Tsk RE dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa ialah Sekwan DPRD Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Bekasi Innayatullah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi Aan Suhanda, Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh.

Kemudian Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi Rina Oktavia, Direktur Utama RSUD Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Bekasi Karto.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pencucian Uang Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :