Sabtu, 20/04/2024 01:57 WIB

Kementan Gerak Cepat Sosialisasikan Perpres Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian

Penyuluhan pertanian masih dihadapi berbagai persoalan, sehingga belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Peraturan Presiden (Perpres) 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian telah ditetapkan per tanggal 4 Maret 2022.

Sebagai tindak lanjut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat menyosialisasikan Perpres tersebut kepada para gubernur dan bupati/walikota.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, penyuluhan pertanian masih dihadapi berbagai persoalan, sehingga belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional.

"Melihat kondisi tersebut dan perhatian yang begitu besar terhadap penyuluhan pertanian, maka Bapak Presiden menerbitkan peraturan melalui Perpres 35/2020 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian," ujarnya.

Syahrul menyampaikan, penguatan fungsi penyuluhan pertanian dapat dilakukan melalui, penguatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes), penyediaan dan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian.

Penguatan fungsi penyuluhan pertanian, lanjut Syahrul, dapat juga dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, jaminan ketersediaan prasarana dan sarana, dan pembinaan dan pengawasan.

"Melalui sosialiasi Perpres ini, saya berharap kepala daerah dapat mengimplementasikan peningkatan fungsi penyuluhan pertanian di tingkat lapangan dan semakin memperkuat sinergitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian antara pusat dan pemerintah daerah," kata Syahrul.

Sementara itu, Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi berharap dengan lahirnya Perpres 35/2022, penyuluhan pertanian akan lebih efektif dan lebih semarak lagi.

"Berbicara mengenai pangan tentu kita semua setuju bahwa pangan tidak boleh bersoal karena kalau bersoal itu akan menimbulkan permasalahan yang luar biasa. Oleh karena itu, pangan tak boleh bersoal," kata Dedi.

Dedi mengatakan, sumber daya manusia (SDM) pertanian memegang peran yang sangat penting untuk menggenjot produktivitas pangan. Kontribusinya hingga lebih 50 persen.

"Karena itu, pembangunan SDM melalui penyuluhan pertanian itu juga pasti memegang peran yang sangat penting di dalam meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka menjaga pangan nasional," kata Dedi.

Dedi juga berharap sinergitas pemerintah pusat (Kementan), sebagai pembinah penyuluh di daerah  bisa terjalin dengan baik dengan pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Pemateri pada kesempatan ini, Kepala Biro Hukum Kementan, Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan, penyuluhan pertanian ini sudah diatur di dalam perundangan. Pertama, Undang-Undang (UU) 16/2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

UU ini kemudian ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 43/2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Ketiga, Perpres 154/2014 tentang Kelembangaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. "Jadi, sebetulnya secara regulasi pengaturan penyuluhan pertanian sudah diatur paling tidak tiga peraturan, yaitu UU, PP dan Perpres serta beberapa Permentan," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam perkembangannya ternyata pelaksanaan penyuluhan pertanian mengalami beberapa kendala karena perkembangan. Dengan demikian diperlukan satu dasar hukum untuk mengatasi stagnasi penyuluhan.

"Berdasarkan kondisi tersebut kami melihat karena dibutuhkan ada pemenuhan kebutuhan hukum tadi, maka mendasarkan pasal 10 ayat 1 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang, maka disusunlah Perpres tentang Penguatan Fungsi dan Penyuluhan," jelasnya.

"Sehingga kami sadar bahwa Perpres ini tidak lahir dari ruang kosong. Kami harus melakukan harmonisasi dengan aturan yang sudah ada. Dan, tidak ada satupun dari Perpres ini menganulir peraturan yang sudah ada," sambungnya.

KEYWORD :

Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi Syahrul Yasin Limpo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :