Kamis, 25/04/2024 21:44 WIB

Jepang Sanksi Korea Utara Setelah Uji Coba ICBM

Pihaknya akan menghukum empat kelompok dan sembilan individu yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menjauh dari apa yang dilaporkan media pemerintah sebagai jenis baru rudal balistik antarbenua (ICBM) dalam foto tak bertanggal yang dirilis pada 24 Maret 2022 oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) Korea Utara. KCNA melalui REUTERS

TOKYO, Jurnas.com - Pemerintah Jepang menyetujui sanksi baru terhadap Korea Utara atas uji coba rudal balistik antarbenua baru-baru ini, menyusul seruan Washington untuk hukuman internasional yang lebih keras bagi negara bersenjata nuklir itu.

Dikutip dari AFP, Jepang telah melarang masuknya perdagangan dan kapal sebagai bagian dari sanksi sepihak terhadap Pyongyang, tetapi mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya akan menghukum empat kelompok dan sembilan individu yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal.

"Entitas dan individu akan dikenakan pembekuan aset," kata juru bicara pemerintah Hirokazu Matsuno kepada wartawan.

Langkah Jepang dilakukan setelah Washington menyerukan resolusi untuk memperbarui dan memperkuat rezim sanksi terhadap Pyongyang di Dewan Keamanan PBB pekan lalu setelah peluncuran ICBM pertama rezim yang terisolasi itu sejak 2017.

Korea Utara mengatakan peluncuran itu merupakan uji coba rudal Hwasong-17 yang berhasil - ICBM jarak jauh yang menurut para analis mungkin mampu membawa banyak hulu ledak - yang pertama kali diluncurkan pada parade militer pada tahun 2020.

Tetapi kementerian pertahanan Korea Selatan mengatakan kepada AFP bahwa Seoul dan Washington sekarang telah menyimpulkan bahwa peluncuran itu sebenarnya dari Hwasong-15, sebuah ICBM yang diuji coba Pyongyang pada tahun 2017.

Namun, para ahli mengatakan peluncuran itu menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ini juga membuat Jepang khawatir, terutama ketika rudal itu mendarat di dalam zona ekonomi eksklusifnya.

KEYWORD :

Jepang Rudal Antarbenua Korea Utara Kim Jong Un




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :