Jum'at, 26/04/2024 01:50 WIB

Bupati PPU Minta Rp1 M ke Pengusaha untuk Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud pernah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Permintaan itu disampaikan Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur kepada Yudi. Uamg itu disebut untuk biaya Abdul Gafur maju sebagai kandidat di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas`ud sebesar Rp1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata jaksa Moh Helmi Syarief saat membacakam surat dakwaan, Kamis (31/3).

Jaksa menjelaskan jika Yudi diharuskan membayar komitmen fee atau uang suap sebesar 5% kepada Abdul Gafur dan 2,5% untuk Dinas PUPR. Permintaan Abdul itu pun disampaikan Asdarussalam kepada Yudi.

"Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujui dan kemudian dan kemudian mengikuti lelang," kata jaksa.

Jaksa menyebut jika permintaan uang Rp1 miliar itu terjadi saat Yudi bertemu dengan Asdarussalam di rumah kediamannya di Nipah-nipah Kabupaten PPU.

Bahkan, jaksa juga membeberkan jika Abdul Gafur pernah memberikan pesan kepada Yudi.

"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.

Mengenai permintaan uang Rp 1 miliar itu, Zuhdi lantas ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Kecamatan Waru senilai Rp 1,5 miliar.

Zuhdi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan. Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar.

Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Zuhdi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.

"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas`ud, Bupati PPU, di Samarinda," jelas dia.

Diketahui, Yudi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri didakwa menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas`ud sebesar Rp2 miliar.

Suap itu berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021. Yudi juga didakwa menyuap beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Di antaranya, Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Muliadi, Rp22 juta; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Edi Hasmoro, Rp412 juta.

Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Jusman, Rp33 juta; dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022, Asdarussalam, Rp150 juta.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.617.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/3).

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :