Jum'at, 19/04/2024 02:48 WIB

Ini Alasan Kenapa La Nyalla Harus Diputus Bebas

Menurut Muhammad, putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang.

La Nyalla

Jakarta - Kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan korps Adyaksa tersebut. Banyak disorot negatif oleh publik. Sebab, selain dinilai tumpul ke atas, di era Jaksa Agung Prasetyo justru banyak jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK dan Tim Saber Pungli.

Tak hanya itu, potret buram kinerja korps Adyaksa yang tidak profesional tergambar dalam Pemaksaan hukum dalam perkara dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Hal ini terlihat sejak penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla, bahkan sampai tiga kali Preperadilan.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, AM. Muhammadyah.SH, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (20/12), menanggapi rencana putusan pengadilan Mantan Ketua Umum PSSI itu pada 27 Desember yang akan datang.

Namun demikian menurut Muhammad, putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan sprindik baru.

"Bahkan dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan," ujarnya.

Lanjut Muhammad, pernyataan Jaksa Agung itu dianggap aneh sebab, setelah disidangkan, perkara dana hibah Kadin Jatim tersebut nyata-nyata tidak terbukti di persidangan bahwa Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, salah satu yang dituduhkan ke La Nyalla yaitu memperkaya diri Rp. 1,1 milyar ternyata sama sekali tidak disebutkan oleh BPKP bahwa uang itu adalah kerugian negara.

"Tidak ada satu dokumenpun dari auditor, apakah itu BPK atau BPKP yang menyatakan bahwa La Nyalla merugikan negara Rp. 1,1 milyar," tegasnya.

Bahkan lebih jauh Muhammad menjelaskan, dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut.

"Karena itu, saksi ahli dari UGM, Prof. Edward Omar Syarif Hiajrij menyatakan bahwa dana hibah yang sudah dikembalikan sesuai peruntukannya sebelum ada penyidikan bukanlah tindak pidana korupsi," paparnya.

Dengan melihat dari fakta-fakta persidangan ini, Muhammad mengatakan sudah sepantasnya Ketua Umum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Banyak pihak menduga bahwa kasus ini sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan mantan Timses Prabowo Subianto itu dari jabatan Ketua Umum PSSI," pungkasnya.

KEYWORD :

La Nyalla Mattalitti Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :