Jum'at, 19/04/2024 07:15 WIB

Ke Ormas Islam, Menko PMK Bahas Ramadan dan Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi.

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi.

"Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik," kata Menko PMK pada Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 bersama Para Tokoh Agama di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (28/3).
 
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

Muhadjir mengatakan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

"Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta (pemudik).  Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini," imbuh dia.

Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

"Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR," ujar Menko PMK.
 
Lebih lanjut, Menko PMK optimis Ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai. Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.

KEYWORD :

Menko Pmk Muhadjir Effendy Ramadan Lebaran Ormas Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :