Rabu, 17/04/2024 04:03 WIB

Ini Alasan Jaksa Menolak Eksepsi Ahok

Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan

Foto ahok datang ke pengadilan

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang kedua, Selasa (20/12).

"Berdasarkan analisa yuridis seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak, karena itu kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan bernomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

Dalam pembacaan tanggapan, Ali membantah  bahwa proses persidangan dilakukan terlalu cepat karena tekanan massa. Menurut dia, pidato Ahok saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu sudah memenuhi unsur pidana. "Akibat adanya pidato di Kepulauan Seribu yang kemudian diunggah oleh Buni Yani di sebuah medsos memang menimbulkan dinamika, tapi bukan karena tekanan massa. Perkara ini sudah memenuhi Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP," kata Ali.

 JPU juga menolak proses hukum Ahok dinilai terlalu cepat di luar kebiasaan. Kata Ali, proses hukum dan pelimpahan berkas perkara sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 KUHP serta batas waktu selama 14 hari dalam pelimpahan berkas tidak wajib dipakai seluruhnya. "Tentang penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosesur dan melanggar HAM terdakwa, ini adalah domain Polri. Jika penasihat hukum menilai tidak sesuai prosedur, seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan pada eksepsi," kata Ali.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Sidang pada pagi ini beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilaksanakan Selasa pekan depan (27/12) di lokasi persidangan yang sama, Gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada (bekas gedung PN Jakarta Pusat).

KEYWORD :

sidang Ahok Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :