Rabu, 24/04/2024 23:28 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri

Haerul Amri akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem, Mohammad Haerul Amri pada hari ini, Kamis (24/3).

Haerul Amri akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi NasDem.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Haerul Amri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yaitu, staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah; PNS, Heri Mulyadi; Karyawan Swasta, Agus Salim Pangestu; Wiraswasta, Nurhayati; dan staf bagian protokol dan rumah tangga, Meliana Ditasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Di mana, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

KEYWORD :

Korupsi Bupati Probolinggo Anggota DPR Partai NasDem Haerul Amri KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :