Rabu, 24/04/2024 22:58 WIB

Eks Dirut Waskita Beton Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.

Jarot dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Di mana, ia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).

"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," tambah Ali.

KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.

Selain itu  KPK juga bakal menagih pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak maka KPK akan merampas harta bendanya untuk dilelang.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KEYWORD :

KPK Waskita Karya Korupsi Proyek Fiktif Jarot Subana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :