Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (kanan). (Foto: Humas Fraksi PKS For Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng. Pemerintah harus bertanggung jawab secara politik dan hukum.
Demikian diutarakan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Atas dasar itu, lanjutnya,pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Elektabilitas Prabowo Unggul di Survei Indikator, Gerindra: Pemantik Semangat Perjuangan
"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," urai Jazuli.
Dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Pemerintah, kata Jazuli, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.
“Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebuttuhan pokok (Pasal 107 dan 108),” katanya.
Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masih kata Jazuli, banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
"Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket," demikian Jazuli.
KEYWORD :Warta DPR Fraksi PKS Jazuli Juwaini minyak goreng hak angket UU Perlindungan Konsumen