Kamis, 25/04/2024 09:32 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Divonis Bebas

Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kedua terdakwa ialah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

KEYWORD :

Polisi Kasus Pembunuhan Anggota FPI Unlawful Killing Divonis Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :