Rabu, 24/04/2024 22:02 WIB

KPK Selisik Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Penyelewengan dana DID itu diselidiki KPK lewat sejumlah saksi, dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan hingga para petani pada Rabu (16/3) kemarin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pihak berupaya mengusulkan Dana Insentif Daerah (DID) yang kemudian uangnya diperuntukan tidak sesuai dengan seharusnya.

Penyelewengan dana DID itu diselidiki KPK lewat sejumlah saksi, dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan hingga para petani pada Rabu (16/3) kemarin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa ialah Dewa Ayu Sri Budiarti (PNS/Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab. Tabanan), Made Dedy Darmasaputra (Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan).

Kemudian, I Kadek Suardana Dwi Putra (PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan), I Gede Made Suarjana, (swasta/CV. Aditama), Ni Komang Widiantari (swasta), I Wayan Suec A (petani), dan I Wayan Geledet (petani).

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Tabanan Bali.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

Meski begitu, KPK masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka serta konstruksi kasus ini dilakukan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Dana Insentif Daerah Bali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :