Kamis, 25/04/2024 13:03 WIB

Cegah Kelangkaan, DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Penegakan Kebijakan DMO Minyak Goreng

Dalam hal ini sebenarnya yang dituntut seharusnya pemerintah untuk menegakan aturan terkait kebijakan ini, yakni mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dan kebijakan bisa ditegakan di lapangan sehingga nanti di tingkat produsen minyak goreng bisa terpenuhi pasokannya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta - Kalangan dewan meminta pemerintah untuk tegas dalam menegakan aturan terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kepada para produsen minyak goreng.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa, ketegasan dari pemerintah penting mengingat adanya informasi di lapangan yang menyebutkan kalau aturan DMO sudah dijalankan sesuai prosedur oleh para produsen minyak goreng.

“Dalam hal ini sebenarnya yang dituntut seharusnya pemerintah untuk menegakan aturan terkait kebijakan ini, yakni mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dan kebijakan bisa ditegakan di lapangan sehingga nanti di tingkat produsen minyak goreng bisa terpenuhi pasokannya,” terangnya ditemui usai  Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Legislator Dapil Maluku ini menyebutkan, informasi yang diperoleh di lapangan diantaranya soal adanya kemungkinan tindakan melawan hukum lewat penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.

“Jadi ini harus diinvestigasi. Mereka berekspektasi dapat keuntungan yang besar atau bisa saja dijual ke industri tertentu. Acapkali kebijakan pemerintah ini disalahgunakan oleh tingkat operasional di bawah. Jadi ini soal pemerintah yang harus tegas soal kebijakan menegakan aturan ini,” tegas Hendrik Lewerissa.

Terlepas dari itu, Ketua DPD Gerindra Maluku ini juga akan menanyakan langsung ke Menteri Perdagangan, M Lutfi soal kelangkaan minyak goreng dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Selain itu, pihaknya juga akan mengkonfirmasikan ke pihak-pihak yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng ini.

“Fungsi pengawasan DPR ini akan mengundang mereka untuk memberikan penjelasan kepada kami untuk mendengar dari mereka jangan sampai kita dengar hanya sepihak, dan kita harus dengar dari berbagai pihak untuk dapat informasi berimbang jadi kita bisa dapat solusinya,” demikian Hendrik Lewerissa.

Pemerintah telah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng.

Kebijakan DMO yang diterapkan adalah eksportir minyak goreng wajib memasok 20 persen dari volumennya untuk dalam negeri di tahun 2022.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Hendrik Lewerissa minyak goreng DMO Menteri Perdagangan M Lutfi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :