Kamis, 25/04/2024 12:40 WIB

Wibi Andrino Klaim Tak Ada Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo ke NasDem

Keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh itu mengatakan jika ia hanya ditanya penyidik KPK seputar transaksi jual-beli mobil.

Ketua fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, 2019-2024, Wibi Andrino usai diperiksa KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, 2019-2024, Wibi Andrino mengklaim tak ada aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari untuk partainya.

Keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh itu mengatakan jika ia hanya ditanya penyidik KPK seputar transaksi jual-beli mobil bersama dengan suami Puput, Hasan Aminuddin selaku mantan kader partai NasDem.

"Tidak ada, ini hanya hubungan jual beli antara saya dan pak Hasan," kata Wibi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Wibi Andrino mengaku dicecar penyidik hingga belasan pertanyaan. Dia mengklaim menjelaskan soal barang bukti transaksi jual-beli mobil yang ia bawa. Di mana, bukti itu sudah diserahkan ke penyidik.

"Saya cuma diminta untuk membawa bukti-bukti. Kalau misalnya ini jual beli ini bagaimana," ujarnya.

Seperti diketahui, Wibi Andrino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin.

Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Di mana, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Wibi Andrino Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :