Jum'at, 26/04/2024 06:55 WIB

KPK Garap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh tersebut. 

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino (Foto:WartaKota)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, 2019-2024, Wibi Andrino pada Selasa (8/3).

Wibi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta , atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh tersebut. Namun, Puput dan suaminya selaku anggota DPR nonaktif, Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem.

Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Di mana, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Wibi Andrino Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :